Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Kacab Bank BUMN Jabar Terlibat!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 25 September 2025 |15:36 WIB
Kronologi Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Kacab Bank BUMN Jabar Terlibat!
Bareskrim mengungkap sindikat pembobolan rekening dormant (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

Kemudian, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu, tindak pidana transfer dana Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Selanjutnya, tindak pidana pencucian uang, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement