"Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil," ujar Helfi.
Kemudian, kata Helfi, para sindikat tersebut yang merupakan tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System. Mereka juga mengancam keselamatan kepala cabang dan seluruh keluarganya jika tidak mau ikut dalam rencana tersebut.
Sehingga pada akhirnya, kata Helfi, sindikat tersebut menjalankan aksinya pada Jumat, 25 Juni 2025 pukul 18.00 WIB. Ia menyebut para pelaku sengaja melakukan transaksi sebelum akhir pekan untuk menghindari sistem deteksi bank.
"Kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik teller kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk melakukan akses ilegal," ucap Helfi.
Helfi menjelaskan, setelah berhasil mengakses sistem yang ada, pelaku kemudian langsung memindahkan uang Rp204 miliar tersebut ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.