JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Helfi Assegaf mengungkap sosok pemilik rekening dormant yang dibobol sembilan tersangka dengan total Rp204 miliar. Rekening dormant merupakan rekening yang lama tidak aktif atau tanpa transaksi dalam jangka waktu lama.
Helfi menyebut pemilik rekening yang dibekukan tersebut adalah seorang pengusaha di bidang tanah dengan inisial S. "Untuk pemilik rekening tersebut, inisialnya S. Pengusaha tanah," ujar Helfi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Helfi menambahkan, pembobolan rekening dormant ini hanya membutuhkan waktu 17 menit. Aksi pembobolan dan pemindahan dana rekening itu dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, dengan modus akses ilegal secara in absentia, yaitu tanpa kehadiran fisik nasabah.
Sindikat sengaja memilih waktu pembobolan pada pukul 18.00 WIB untuk menghindari sistem deteksi internal Bank BUMN. Pembobolan dilakukan setelah tersangka AP, Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat, menyerahkan user ID aplikasi Core Banking kepada NAT, mantan teller bank.
Setelah berhasil mengakses sistem, para pelaku memindahkan uang senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit. "Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampungan dilakukan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit," jelas Helfi.
Kesembilan tersangka terdiri dari AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN Jawa Barat, serta GRH, Consumer Relations Manager — keduanya dari klaster karyawan bank. Kelompok pembobol dan eksekutor terdiri dari C, DR, NAT, R, dan TT. Sedangkan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah DH dan IS.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Kemudian, Pasal 46 Ayat (1) jo Pasal 30 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu, Pasal 82 dan Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Selanjutnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(Arief Setyadi )