JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Mereka memiliki peran masing-masing dalam tindak kejahatan ini.
Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60). Peran mereka terbagi ke dalam tiga kelompok, yakni karyawan bank, pembobol rekening dormant, dan pelaku pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan, AP menjabat sebagai Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat berperan memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku. Akses tersebut digunakan untuk membobol rekening dormant dan memindahkan dana ke rekening penampung.
Pelaku lain dari pihak bank yakni berinisial GRH, yang menjabat sebagai Consumer Relations Manager. Ia berperan sebagai penghubung antara AP dengan para pelaku jaringan pembobol rekening dormant.
“Selaku kepala cabang pembantu yang perannya memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia,” kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Pelaku C disebut sebagai aktor utama dalam pemindahan dana dari rekening dormant ke rekening penampung. Saat bertemu AP, C mengaku berasal dari Satgas Perampasan Aset.
Sementara itu, pelaku DR mengaku sebagai konsultan hukum dan berperan melindungi para pembobol bank dari sisi legal. Sedangkan pelaku NAT adalah mantan pegawai bank.
“NAT berperan sebagai eks pegawai bank yang melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan,” ujar Helfi.
Pelaku R berperan sebagai mediator yang mencari dan mengenalkan para pembobol bank kepada kepala cabang. Selanjutnya, TT bertugas mengelola hasil dari pembobolan rekening dormant.
“TT bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan,” lanjut Helfi.
Dalam kelompok pelaku pencucian uang, terdapat DH dan IS. DH berperan dalam membuka blokir dan memindahkan dana yang telah terblokir. Sedangkan IS menerima uang hasil pembobolan dan menyiapkan rekening penampung.
Helfi menambahkan, DH dan C turut terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN, inisial MIP. “Juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kacab (KCP) BUMN (di Cempaka Putih, Jakarta Pusat) yang saat ini ditangani oleh Dirreskrimum Polda Metro,” tutur Helfi.
(Arief Setyadi )