"Pesantren sejak dulu sudah menjalankan tiga fungsinya, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pengakuan negara melalui undang-undang bukan hanya bentuk rekognisi, tetapi juga proteksi terhadap eksistensi dan independensi pesantren," ujar Lukman.
Menurutnya, keberadaan Ditjen Pesantren bukan untuk mengurangi kemandirian pesantren, melainkan menghadirkan keseimbangan antara rekognisi, proteksi, dan fasilitasi negara.
Dengan begitu, pesantren dapat semakin kokoh dalam berkontribusi bagi bangsa sekaligus memperkuat moderasi beragama.
"Agama itu build in dalam negara kita, menjadi sumber kontribusi bagi bangsa. Maka kehadiran Ditjen Pesantren sangat relevan, karena menyangkut masa depan moderasi beragama di Indonesia," tutup Lukman.
(Fahmi Firdaus )