Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 2 Admin Situs Judi Online Beromzet Ratusan Juta Rupiah di Kalideres

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |03:05 WIB
Polisi Tangkap 2 Admin Situs Judi Online Beromzet Ratusan Juta Rupiah di Kalideres
Polisi Tangkap 2 Admin Situs Judi Online Beromzet Ratusan Juta Rupiah di Kalideres
A
A
A

JAKARTA- Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus tindak pidana siber dengan menangkap dua pemuda admin situs judi online (Judol) berinisial NA (27) dan RL (25), di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.  Judol tersebut mempunyai omzet ratusan juta

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.

Adapun situs-situs tersebut antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77. Dalam praktiknya, NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RL berperan sebagai operator dan admin.

“Keuntungan dari judi online ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari,” kata Twedi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/9/2025).

Twedi melanjutkan, uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank, lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital. Dari pengakuannya, kedua pelaku belajar membuat situs dan coding secara otodidak setelah lulus dari SMK.

“Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” pungkasnya.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, kasus ini terbongkar berkat patroli siber. Ia menyebut bahwa pelaku memiliki server sendiri.

"Jadi, kami mengecek dari TKP sendiri di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri," ujar Arfan.

Lebih lanjut, Arfan mengatakan keuntungan dari kegiatan tersebut dibagi dua oleh para tersangka. Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement