Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Dana Jaminan Reklamasi Kawasan Tambang

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 27 September 2025 |06:06 WIB
KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Dana Jaminan Reklamasi Kawasan Tambang
Ilustrasi pertambangan/Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya perbaikan tata kelola dana jaminan reklamasi pascatambang. Hal ini dilakukan bersama Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (SDM) dan Pemerintah Daerah.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo menjelaskan langkah ini merupakan tindak lanjut pengelolaan dana pascatambang yang belum maksimal. Hal itu menyebabkan minimnya reklamasi kawasan tambang di berbagai daerah.

“Sejumlah temuan ini menunjukan pengelolaan pascatambang masih belum maksimal," ujar Agung Yudha Wibowo dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) dalam Kegiatan Usaha Pertambangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Agung memaparkan salah satu kasus yang berada di Kabupaten Bintan. Dia menjelaskan bahwa ada laporan masyarakat dugaan penyalahgunaan dana jaminan reklamasi.

Dari laporan itu, tambah dia, KPK mendapati dana yang awalnya disetorkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sesuai aturan saat itu, kemudian mengalir ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Namun, dari penelusuran KPK, ditemukan inkonsistensi angka setoran dana akibat perubahan regulasi, di mana sebagian dana dikembalikan lagi ke daerah untuk reklamasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB). Akibatnya, jumlah dana yang diterima ESDM menjadi lebih kecil.

 

Tak hanya di Bintan, KPK juga mencatat dana reklamasi mineral logam seluruh Indonesia yang berada di ESDM hanya berjumlah Rp26 triliun, angka yang dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan banyaknya IUP nasional dan kondisi tambang yang belum direklamasi.

"Kondisi di Bintan ini menjadi potret kasus nasional. Karena saya yakin hal yang sama juga terjadi di wilayah lain, banyak tambang yang tidak direklamasi, kalaupun ada jumlahnya sangat kecil," ujar Agung.

Dalam forum diskusi itu, KPK menemukan sejumlah persoalan penting, di antaranya perhitungan besaran dana jaminan reklamasi yang masih didasarkan pada luas area, bukan volume tambang.

"Besaran jaminan reklamasi didasarkan pada luas area, yang seharusnya didasarkan pada volume. Artinya seharusnya besaran jaminan lebih besar dari ketentuan semula," jelas Agung.

Agung juga mendapati bahwa penempatan jaminan reklamasi kebanyakan baru dilakukan setelah izin usaha pertambangan keluar. Praktik ini dinilai kurang mengikat penerima IUP dalam menjalankan kewajiban reklamasi.

Lalu ada pula ketentuan dimana setelah kegiatan tambang berhenti selama tiga tahun, pemerintah bisa menunjuk pihak ketiga untuk melakukan reklamasi. Ketentuan ini memunculkan persoalan karena tambang berada di daerah, sementara dana reklamasi dan kewenangan untuk reklamasi tambang mineral dan logam ada di pusat. Dampaknya, pelaksanaan reklamasi tak berjalan maksimal.

"Regulasi penunjukan pihak ketiga setelah tiga tahun tambang berakhir masih belum efektif, karena keterbatasan Inspektur Tambang dibandingkan banyaknya tambang yang ada belum sepadan," kata Agung.

Sejalan dengan KPK, Kementerian ESDM telah menghentikan sementara 190 IUP karena tidak mematuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang. KPK mendorong ESDM memperkuat mitigasi risiko sejak awal, termasuk mekanisme penempatan dana, dasar perhitungan, dan besaran biaya reklamasi agar perusahaan tidak lari dari kewajiban.

"Terkait hal itu, KPK meminta Kementerian ESDM agar melakukan revisi regulasi terkait DJPL supaya kerusakan lingkungan pasca tambang dapat dicegah," pungkas Agung.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, menegaskan pihaknya tengah menyusun aturan baru untuk memperkuat kewajiban reklamasi.

"Kami sudah menyusun peraturan pemerintah yang mengganti PP 78 Tahun 2020 tentang reklamasi dan pascatambang. Apa saja masukan dalam rapat ini akan kami masukkan dalam peraturan pemerintah yang tengah disusun," jelasnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement