JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap tersangka MF alias P terkait kasus pembakaran kantor polisi di Kediri saat gelombang demo anarkis pada akhir Agustus 2025. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka SA dalam perkara yang sama.
Penangkapan terhadap MF alias P dilakukan pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah tersangka yang terletak di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abast menjelaskan proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan melibatkan aparat lingkungan setempat.
“Saat penangkapan dan penggeledahan, tersangka MF alias P berada sendirian di rumah. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat, serta memberitahukan kepada keluarga melalui video call disertai bukti tangkapan layar,” kata Jules Abast pada Selasa (30/9/2025).
Setelah ditangkap, MF alias P langsung dibawa ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga telah mendapatkan pendampingan hukum dari YLBHI Surabaya dan didampingi adik kandungnya saat tiba di Polda Jatim.
Sebelum penangkapan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menggelar perkara dan menetapkan MF alias P sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana penghasutan yang mengarah pada kekerasan dan pembakaran fasilitas publik.
“Tersangka MF alias P berperan aktif berkomunikasi dengan tersangka SA untuk menghasut masyarakat agar melakukan perbuatan melawan hukum, seperti penyerangan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Kediri,” ujar Jules Abast.
Peran MF alias P diduga langsung terkait dengan peristiwa unjuk rasa anarkis pada 30 Agustus 2025 di Kediri, termasuk pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, serta pelemparan molotov ke pos polisi dan fasilitas publik lainnya.
Atas perbuatannya, MF alias P dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP, junto Pasal 170 KUHP, junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta pembakaran.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain handphone, MacBook, tablet Huawei, lima kartu ATM, satu buku tabungan BCA, serta beberapa buku bacaan milik tersangka.
“Barang bukti utama berupa perangkat elektronik dan dokumen keuangan sudah diamankan. Sementara buku-buku yang tidak berkaitan langsung dengan perkara akan dikembalikan kepada tersangka atau keluarganya,” ujar Jules Abast.
Penyidik Polda Jawa Timur saat ini masih mendalami kemungkinan adanya afiliasi kelompok lain atau pihak penyandang dana yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
“Kami terus mendalami jaringan tersangka, termasuk hubungan dan komunikasi dengan SA serta potensi dukungan dari pihak lain. Hasil pendalaman akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
(Arief Setyadi )