Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Debt Collector Arogan Bentak dan Tunjuk Dada Polwan, Kini Menghuni Penjara 

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 06 Oktober 2025 |07:27 WIB
Debt Collector Arogan Bentak dan Tunjuk Dada Polwan, Kini Menghuni Penjara 
Aksi komplotan debt collector yang ingin menarik paksa kendaraan/Foto: tangkot24jam
A
A
A

"Saat ini Tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Tangerang Selatan," kata Victor dikutip Senin (6/10/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP," jelasnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement