SIDOARJO – Polda Jawa Timur telah menaikkan status hukum kasus ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menuturkan bahwa peningkatan status ini diputuskan setelah dilakukan gelar perkara.
"Kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Jadi kemarin sudah dilakukan gelar perkara yang kemudian hasilnya, sejak kemarin juga telah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan," kata Jules di RS, Kamis (9/10/2025).
Jules menjelaskan, setelah peningkatan status ini, penyidik akan memulai tahapan pemanggilan saksi dan meminta keterangan dari para ahli. Hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti untuk proses pembuktian pidana.
“Kami secepatnya juga akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi, kemudian meminta keterangan ahli yang nantinya menjadi salah satu alat bukti dalam proses pembuktian peristiwa pidana," ujarnya.