Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Aktivis Kariq Anhar Tersangka Demo Ricuh Agustus

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 27 Oktober 2025 |11:40 WIB
Tok! Hakim Tolak Praperadilan Aktivis Kariq Anhar Tersangka Demo Ricuh Agustus
Tok! Hakim Tolak Praperadilan Aktivis Kariq Anhar Tersangka Demo Ricuh Agustus
A
A
A

JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan demo 25-30 Agustus 2025 kemarin. Adapun hakim menolak permohonan praperadilan Khariq

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro di persidangan PN Jaksel, Senin (27/10/2025).

Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Khariq ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu.

Hakim menolak praperadilan Khariq terkait sah atau tidaknya penyitaan. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus Khariq telah sesuai prosedur hukum. "Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," kata hakim.

Sekadar diketahui, dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo akhir Agustus, polisi menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement