JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap admin akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan. Ia dinilai terbukti memanipulasi konten di media sosial terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Masa hukuman tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Wawan. Putusan majelis hakim ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Wawan dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam perkara ini, Wawan didakwa memanipulasi konten media sosial berupa ajakan bernuansa anarkis saat demo yang berlangsung pada akhir Agustus 2025.
"Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik," kata Jaksa Triyanti Merlyn di PN Jakarta Pusat, Senin 24 November 2025.
Jaksa menjelaskan, akun Instagram @bekasi_menggugat telah dikuasai Wawan sejak 27 Maret 2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 826 akun.
Melalui akun tersebut, Wawan disebut mengunggah sejumlah konten yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk mengikuti aksi unjuk rasa pada Agustus 2025.