"Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2025, terdakwa melalui akun media sosial instagram dengan username @bekasi_menggugat menyebarkan beberapa informasi elektronik berupa gambar pada postingan feed maupun story, yang pada pokoknya mengajak masyarakat luas untuk melakukan aksi unjuk rasa," ucap jaksa.
Selain itu, pada 27 Agustus 2025, akun tersebut menerima penandaan dari akun lain bernama @kepolu1397. Wawan kemudian melakukan repost atas konten tersebut dengan mengubah narasinya.
Konten yang diunggah Wawan berjudul 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia'. Jaksa menyebut, narasi tersebut tidak sesuai dengan informasi aslinya.
"Padahal narasi yang sebenarnya yang dimuat oleh media online yang bernama Redaksikota.com hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, dengan judul 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!' yang dimuat pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025," ujar jaksa.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.