Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksepsi Dikabulkan, Khariq Anhar Dibebaskan di Kasus Demo Agustus

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 23 Januari 2026 |20:23 WIB
Eksepsi Dikabulkan, Khariq Anhar Dibebaskan di Kasus Demo Agustus
Khariq Anhar dibebaskan dari kasus demo Agustus (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat. Eksepsi tersebut diajukan atas perkara Nomor: 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar tersebut diterima,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengutip putusan perkara dimaksud.

Sehingga, surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan hakim memerintahkan agar Khariq dibebaskan dari tahanan. “Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan,” ujarnya.

Diketahui, putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 23 Januari 2026 oleh majelis hakim yang dipimpin Arlen Veronica selaku ketua, dengan M Arief Adikusumo dan Abdullatip sebagai anggota.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dakwaan pertama, kedua, dan ketiga Penuntut Umum tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan diksi “Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana dilakukan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement