JAKARTA-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan utuk menolak permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar di kasus dugaan penghasutan demo 25-30 Agustus 2025. Sidang berujung ricuh setelah vonis dibacakan hakim.
Pantauan Okezone, Senin (27/10/2025), belasan pendukung Khariq terlihat mengikuti jalannya persidangan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan. Ada juga pendukung yang berada di depan ruangan sidang sambil membentangkan poster menggunakan kedua tangannya.
Setelah vonis dibacakan, sejumlah pendukung Khariq itu berteriak untuk membebaskan Khariq dan Delpedro Cs. Mereka meminta untuk tidak mengkriminalisasi aktivis.
Mendengar teriakan tersebut, petugas keamanan PN Jakarta Selatan dan kepolisian pun bertindak. Mereka menegur para pendukung Khariq untuk tetap tenang dan ribut karena mengganggu jalannya sidang lainnya.
Adu mulut diantara para pendukung Khariq Anhar dengan petugas keamanan PN Jaksel pun memanas. Bahkan, terdapat aksi lempar poster karena petugas keamanan mencoba merebut poster yang dibawa mereka dan terjadi aksi saling dorong.