JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa memberikan subsidi kepada 15 golongan warga luar Jakarta. Hal ini imbas dari pemangkasan dana bagi hasil (DBH) atau dana transfer dari pemerintah pusat hampir Rp15 triliun.
"Tadi saya juga menyampaikan, Jakarta terus terang belum bisa memberikan subsidi untuk 15 golongan di luar warga Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Namun Pramono menegaskan, untuk subsidi transportasi bagi 15 golongan warga Jakarta tetap diberikan.
"Jadi untuk yang warga Jakarta tetap kami akan memberikan subsidi, pembebasan, tetapi bagi warga di luar Jakarta tentunya kami belum bisa untuk memberikan subsidi apalagi DBH-nya baru dipotong," tandasnya.
Sekedar informasi, Kartu ini diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga Pergub Nomor 160 Tahun 2016. Pergub tersebut mengatur pelayanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat tertentu.
Daftar 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)