BEKASI - Unit Reskrim Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram menjadi gas non-subsidi 12 kilogram. Dua orang ditangkap dalam kasus ini, yakni WS selaku pemilik usaha dan H sebagai pembantunya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyelidikan mendalam di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cigarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (28/10). Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti penting.
“Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, satu unit telepon genggam, 15 tabung gas non-subsidi 12 kg berisi penuh, delapan tabung gas 3 kg berisi penuh, 20 tabung gas 12 kg kosong, serta 52 tabung gas subsidi 3 kg kosong. Selain itu, turut diamankan lima alat suntik (racing), 136 tutup segel tabung gas, dan 327 karet pengaman tabung gas,” ujar Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (30/10/2025).
Menurut Mustofa, tersangka WS memindahkan isi gas dari tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan menggunakan alat suntik khusus dan teknik pendinginan menggunakan batu es.
“Gas hasil rekayasa tersebut kemudian dijual ke sejumlah warung makan dan toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga mencapai Rp200 ribu per tabung,” ungkapnya.
Kegiatan ilegal ini diketahui telah berlangsung lebih dari satu tahun tiga bulan, sejak Juli 2024. Dalam periode itu, tersangka mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas 12 kilogram setiap minggunya.
“Dalam sebulan, keuntungan yang diraup mencapai lebih dari Rp15 juta, dan total estimasi keuntungan selama 15 bulan sekitar Rp230 juta,” jelas Mustofa.
Ia menegaskan, perbuatan para pelaku tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
“Tabung gas yang diisi ulang tanpa standar keamanan sangat berisiko meledak dan membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Keduanya terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tambah Mustofa.
Ia menegaskan, Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa. Subsidi energi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk dimanipulasi demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Mustofa juga memastikan pihaknya akan terus memperketat pengawasan serta melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan energi bersubsidi.
(Awaludin)