JAKARTA - Setelah 23 tahun berlalu, Hj. Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Mbak Tutut) dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah mencapai kesepakatan.
Direktur Legal MNC Group Chris Taufik mengatakan penandatanganan kesepakatan itu dilakukan langsung oleh Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibjo. Dokumen kesepakatan diserahkan langsung oleh putri sulung Mbak Tutut, Danty Indriastuti Purnamasari, yang dikenal dengan panggilan Danty Rukmana.
Berawal dari perjanjian antara Hj. Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dan Hary Tanoesoedibjo mewakili PT Berkah Karya Bersama melalui Investment Agreement tanggal 23 Agustus 2002 dan Supplemental Agreement tanggal 7 Februari 2003 terkait transaksi Citra Lamtoro Gung Persada Non Toll dan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Di dalam pelaksanaan perjanjian telah terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut, namun pada hari ini, Selasa, 4 November 2025, para pihak sepakat untuk mengakhiri kesalahpahaman tersebut," kata Chris Taufik, Selasa (4/11/2025).
Penandatanganan kesepakatan disaksikan oleh Prof Dr. Tria SP Ismail Saleh dan Dr. Tito Sulistio.
(Arief Setyadi )