JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban dugaan pelecehan disertai kekerasan yang dialami staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial RD.
Korban diduga mengalami tindakan tidak pantas dari Kepala SPPG di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, yang berinisial MK.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan perlindungan sepanjang proses hukum suatu perkara memenuhi syarat formil dan materil.
“Syarat formil itu berkaitan dengan identitas, kronologis, dan laporan polisi. Sedangkan syarat materil meliputi adanya ancaman, keterangan, analisis medis, serta rekam jejak,” ujar Wawan kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Menurut Wawan, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota serta menyerahkan sejumlah bukti. LPSK pun mempersilakan korban untuk mengajukan permohonan resmi jika membutuhkan perlindungan hukum.
“Sepanjang semua syarat terpenuhi, siapapun dan di manapun berhak mendapatkan perlindungan dari LPSK,” tegasnya.
LPSK juga akan menelusuri kasus ini dengan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian atau instansi pengampu yang menangani perkara tersebut.
“Jadi, untuk setiap kasus, kami akan melakukan konfirmasi kepada masing-masing pihak yang berwenang,” tambah Wawan.
Sebagai informasi, RD, staf SPPG di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, diduga dilecehkan oleh atasannya, MK. Rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tindakan tersebut viral di media sosial.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
(Awaludin)