Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan korupsi, yakni dugaan suap pengurusan jabatan, korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang tersangka,” ujar Asep.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.