Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Sesumbar Roy Suryo Cs Tak Akan Ditahan Polisi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 12 November 2025 |00:26 WIB
Pengacara Sesumbar Roy Suryo Cs Tak Akan Ditahan Polisi
Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyakini kliennya tidak akan ditahan Polda Metro Jaya, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keyakinan itu ia sampaikan dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (11/11/2025).

Ahmad berkaca pada sosok Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Hingga kini, terdakwa tak kunjung dieksekusi, padahal vonis 1,5 tahun telah dijatuhkan pada 2019.

"Saya sama sekali tidak khawatir dengan Roy Suryo, tidak akan ditahan. Alasannya sederhana, dibandingkan adalah kasusnya Silfester Matutina," ujar Ahmad.

Dia menjelaskan, jika publik menyoroti eksekusi Silfester adalah kewenangan jaksa, bukan urusan polisi, hal tersebut juga seharusnya berlaku kepada Roy Suryo dan kawan-kawan.

"Memang mungkin orang bisa mengatakan, oh itu beda, itu putusan yang inkrah, itu kewenangan jaksa, tidak ada kaitannya dengan kepolisian. Tapi ingat, Silfester itu sebelum menjadi terpidana, dia terdakwa; sebelum menjadi terdakwa, dia tersangka, dan saat ditangani, yang menangani tersangkanya bukan jaksa, bukan hakim, tapi polisi," ujarnya.

Namun, keyakinan bahwa Roy Suryo Cs tidak akan ditahan bisa saja runtuh jika Polda Metro Jaya tidak berlaku adil.
"Kecuali keyakinan saya ini diruntuhkan oleh Polda Metro Jaya dengan menelanjangi dirinya, mempertontonkan kinerja aparat kepolisian yang tidak adil pada kasus yang pro-Jokowi. Silfester ya tidak ditahan," tuturnya.

Di sisi lain, keyakinan Roy Suryo Cs tak ditahan juga dilihat dari fakta bahwa kekuasaan saat ini tidak dipegang oleh Jokowi. Ahmad yakin, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tidak ada orang yang akan dikriminalisasi dengan kasus hukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement