Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Sesumbar Roy Suryo Cs Tak Akan Ditahan Polisi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 12 November 2025 |00:26 WIB
Pengacara Sesumbar Roy Suryo Cs Tak Akan Ditahan Polisi
Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

"Hari ini adalah eranya Pak Prabowo Subianto. Saya yakin presiden kita tak mau warisan legacy Jokowi diteruskan kepadanya, bahkan saat beliau berkuasa tercoreng dengan kasus kriminalisasi yang sebenarnya menjadi karakteristik era Joko Widodo," tuturnya.

Adapun Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 7 November 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Dari delapan tersangka, dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama: ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis).

Selanjutnya, klaster kedua terdiri dari RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma). Tiga orang yang masuk klaster ini akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis 13 November 2025 di Polda Metro Jaya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement