"Hari ini adalah eranya Pak Prabowo Subianto. Saya yakin presiden kita tak mau warisan legacy Jokowi diteruskan kepadanya, bahkan saat beliau berkuasa tercoreng dengan kasus kriminalisasi yang sebenarnya menjadi karakteristik era Joko Widodo," tuturnya.
Adapun Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 7 November 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Dari delapan tersangka, dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama: ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis).
Selanjutnya, klaster kedua terdiri dari RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma). Tiga orang yang masuk klaster ini akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis 13 November 2025 di Polda Metro Jaya.
(Arief Setyadi )