JAKARTA - Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyakini kliennya tidak akan ditahan Polda Metro Jaya, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keyakinan itu ia sampaikan dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (11/11/2025).
Ahmad berkaca pada sosok Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Hingga kini, terdakwa tak kunjung dieksekusi, padahal vonis 1,5 tahun telah dijatuhkan pada 2019.
"Saya sama sekali tidak khawatir dengan Roy Suryo, tidak akan ditahan. Alasannya sederhana, dibandingkan adalah kasusnya Silfester Matutina," ujar Ahmad.
Dia menjelaskan, jika publik menyoroti eksekusi Silfester adalah kewenangan jaksa, bukan urusan polisi, hal tersebut juga seharusnya berlaku kepada Roy Suryo dan kawan-kawan.
"Memang mungkin orang bisa mengatakan, oh itu beda, itu putusan yang inkrah, itu kewenangan jaksa, tidak ada kaitannya dengan kepolisian. Tapi ingat, Silfester itu sebelum menjadi terpidana, dia terdakwa; sebelum menjadi terdakwa, dia tersangka, dan saat ditangani, yang menangani tersangkanya bukan jaksa, bukan hakim, tapi polisi," ujarnya.
Namun, keyakinan bahwa Roy Suryo Cs tidak akan ditahan bisa saja runtuh jika Polda Metro Jaya tidak berlaku adil.
"Kecuali keyakinan saya ini diruntuhkan oleh Polda Metro Jaya dengan menelanjangi dirinya, mempertontonkan kinerja aparat kepolisian yang tidak adil pada kasus yang pro-Jokowi. Silfester ya tidak ditahan," tuturnya.
Di sisi lain, keyakinan Roy Suryo Cs tak ditahan juga dilihat dari fakta bahwa kekuasaan saat ini tidak dipegang oleh Jokowi. Ahmad yakin, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tidak ada orang yang akan dikriminalisasi dengan kasus hukum.
"Hari ini adalah eranya Pak Prabowo Subianto. Saya yakin presiden kita tak mau warisan legacy Jokowi diteruskan kepadanya, bahkan saat beliau berkuasa tercoreng dengan kasus kriminalisasi yang sebenarnya menjadi karakteristik era Joko Widodo," tuturnya.
Adapun Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 7 November 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Dari delapan tersangka, dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama: ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis).
Selanjutnya, klaster kedua terdiri dari RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma). Tiga orang yang masuk klaster ini akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis 13 November 2025 di Polda Metro Jaya.
(Arief Setyadi )