Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

R-KUHAP: Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam Kamera Pengawas

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 12 November 2025 |18:39 WIB
R-KUHAP: Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam Kamera Pengawas
Panja Komisi III DPR RI bersama pemerintah membahas R-KUHP (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

Ia meyakini rekaman pemeriksaan melalui kamera pengawas akan melindungi kedua belah pihak, baik penyidik maupun tersangka.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa pemerintah sepakat dengan ketentuan dalam pasal tersebut.

Menurutnya, penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan akan menciptakan keseimbangan dalam proses penegakan hukum.

“Pemerintah setuju, Pak. Karena dengan penggunaan kamera pengawas ini, secara berimbang baik kepada pelapor maupun terlapor bisa diberikan,” kata pria yang akrab disapa Edy Hiariej.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement