JAKARTA - Roy Suryo adalah salah satu tokoh publik di Indonesia yang tak pernah jauh dari sorotan, baik karena kiprahnya sebagai pakar telematika maupun sejumlah kasus kontroversial yang menyertainya.
Kontroversi Roy Suryo terus mengemuka dari waktu ke waktu, memunculkan pertanyaan mengenai profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab publik.
Berikut ini kontroversi Roy Suryo yang mencuri perhatian:
Pada Maret 2011, Roy Suryo dan istrinya ditangkap kamera publik karena duduk di kursi 1A dan 1B dalam penerbangan padahal belum resmi boarding sesuai jadwal. Insiden ini bermula saat pemilik seat asli datang dan meminta pindah. Roy malah berseteru hingga akhirnya diminta turun dari pesawat.
Ia mendapat julukan “Dewa Panci” setelah tersangka membawa puluhan hingga ribuan unit peralatan rumah tangga milik negara saat meninggalkan rumah dinas Menpora Instansi Kementerian lalu mengirim surat agar Roy Suryo mengembalikan 3.226 unit barang milik negara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tanggung jawab pengelolaan aset negara oleh seorang pejabat.
Saat menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo tertangkap saat menyanyikan lagu kebangsaan di Stadion Maguwo, Sleman, Agustus 2013 dengan lirik yang keliru (“di sanalah tanah airku” alih‑alih “di sanalah aku berdiri”).
Tahun 2022, Roy Suryo menjadi sorotan karena mengunggah gambar stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai Presiden Joko Widodo. Ia kemudian dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan menjalaninya hingga akhirnya diputus hukuman 9 bulan dan denda Rp150 juta.
Pada Februari 2022, Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan penistaan agama setelah ia memotong video pidato Yaqut tentang toa masjid dan menyebarkannya di media sosial. Namun laporan ditolak oleh pihak berwenang, dan Roy dilaporkan balik terkait UU ITE.
Kontroversi Roy Suryo paling baru dan paling heboh adalah perannya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pada 7 November 2025, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam perkara tersebut yang terbagi dalam dua klaster. Tanggal 13 November 2025, Roy Suryo cs sambangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka di kasus ijazah Jokowi.
(Fahmi Firdaus )