Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri: Penugasan Anggota di Jabatan Sipil Berdasarkan Keputusan Presiden

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 18 November 2025 |08:15 WIB
Polri: Penugasan Anggota di Jabatan Sipil Berdasarkan Keputusan Presiden
Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho (foto: Okezone)
A
A
A

“Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur itu karena adanya permintaan dari kementerian/lembaga terkait,” sambungnya.

Ia menambahkan, bahwa setelah ada permintaan dari kementerian/lembaga untuk menempatkan personel Polri di jabatan tertentu, proses internal dilakukan melalui asesmen. Pejabat Polri yang ditunjuk harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan tersebut.

“Kemudian, jika pejabat tersebut telah ditunjuk, maka Bapak Kapolri akan mengeluarkan surat perintah untuk diajukan kepada kementerian/lembaga terkait, untuk kemudian diputuskan apakah diterima atau tidak,” imbuhnya.

“Jika tidak diterima, dapat dikembalikan. Namun jika diterima, akan dilanjutkan oleh kementerian/lembaga untuk diusulkan kepada Presiden melalui Keputusan Presiden bagi jabatan setingkat bintang dua dan bintang tiga. Untuk jabatan setingkat bintang satu, akan diajukan melalui keputusan menteri terkait,” lanjutnya.

Ia kembali menegaskan bahwa keberadaan anggota Polri di kementerian/lembaga bukan merupakan penugasan langsung dari Kapolri, melainkan merupakan keputusan Presiden.

“Jadi, keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga yang terkait dengan tugas kepolisian adalah melalui keputusan Presiden, bukan melalui surat penugasan Kapolri,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement