JAKARTA – Polri memberikan penjelasan terkait penugasan anggotanya yang menduduki jabatan sipil buntut adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengatakan bahwa selama ini anggota Polri yang bertugas di kementerian/lembaga ditempatkan karena adanya permintaan.
Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut akan diambil setelah Kapolri menerima laporan dari tim Pokja.
“Ya, untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga, baik karena permintaan dari kementerian/lembaga tersebut maupun karena pembinaan karir yang lebih baik,” kata Sandi, Selasa (18/11/2025).
Sandi menjelaskan, bahwa selama ini anggota Polri yang bertugas di kementerian/lembaga telah mengacu pada peraturan perundang-undangan. Adapun anggota Polri di luar struktur ditempatkan berdasarkan permintaan.
“Tapi yang pasti, selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur itu berdasarkan mekanisme yang ditentukan oleh undang-undang tentang apa saja yang akan dilakukan Polri,” ujar dia.
“Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur itu karena adanya permintaan dari kementerian/lembaga terkait,” sambungnya.
Ia menambahkan, bahwa setelah ada permintaan dari kementerian/lembaga untuk menempatkan personel Polri di jabatan tertentu, proses internal dilakukan melalui asesmen. Pejabat Polri yang ditunjuk harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan tersebut.
“Kemudian, jika pejabat tersebut telah ditunjuk, maka Bapak Kapolri akan mengeluarkan surat perintah untuk diajukan kepada kementerian/lembaga terkait, untuk kemudian diputuskan apakah diterima atau tidak,” imbuhnya.
“Jika tidak diterima, dapat dikembalikan. Namun jika diterima, akan dilanjutkan oleh kementerian/lembaga untuk diusulkan kepada Presiden melalui Keputusan Presiden bagi jabatan setingkat bintang dua dan bintang tiga. Untuk jabatan setingkat bintang satu, akan diajukan melalui keputusan menteri terkait,” lanjutnya.
Ia kembali menegaskan bahwa keberadaan anggota Polri di kementerian/lembaga bukan merupakan penugasan langsung dari Kapolri, melainkan merupakan keputusan Presiden.
“Jadi, keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga yang terkait dengan tugas kepolisian adalah melalui keputusan Presiden, bukan melalui surat penugasan Kapolri,” pungkasnya.
(Awaludin)