Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini menjadi sorotan, Edi menilai bahwa putusan tersebut akan berlaku ke depan dan tidak berdampak pada pejabat yang saat ini sudah menjabat.
"Putusan MK yang baru ini akan berlaku ke depan, bukan untuk pejabat yang sudah dan sedang menjabat," pungkas mantan anggota Kompolnas itu.
(Awaludin)