JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara terkait dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022.
Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua mantan direksi ASDP lainnya, yakni Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, serta Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat terkait kasus yang menjerat ketiga mantan direksi tersebut.
"Pimpinan DPR kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).