Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkuak! 2 Matel Tewas Dikeroyok Polisi Dipicu Kunci Motor Bripda Ahmad Dirampas

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 13 Desember 2025 |16:04 WIB
Terkuak! 2 Matel Tewas Dikeroyok Polisi Dipicu Kunci Motor Bripda Ahmad Dirampas
2 Matel Tewas Dikeroyok Polisi Dipicu Kunci Motor Bripda Ahmad Dirampas/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemicu awal terjadinya kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang alias matel di Kalibata, Jakarta Selatan, bermula saat kunci motor yang dikendarai Bripda Ahmad Marz Zulqadri diambil secara paksa. Diketahui, 2 mata elang tersebut tewas dikeroyok oleh oknum polisi.

“Tersangka AM ini diberhentikan oleh pihak mata elang. Sehingga pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut pihak anggota polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Budi mengatakan kalau anggota dengan kedua mata elang pun terlibat cekcok. Alhasil, lima polisi rekan dari Bripda Ahmad Marz Zulqadri yang melihat langsung mengeroyok kedua korban.

“Jadi yang lima orang, itu memang berada di lokasi yang sama. Jadi bersama dengan si saudara AM. AM yang motornya dicegat di awal,” ujar Budi.

“Melihat temannya cek cok, sehingga teman yang lain membantu. Kami masih mendalami bahwa ada informasi terkait tentang matel yang dua orang di TKP dan ada beberapa rekannya juga yang melarikan diri. Ini masih kami didalami,” lanjut Budi.

Budi menyebut dari hasil visum luar kedua mata elang dikeroyok enam polisi menggunakan tangan kosong.

Namun, akibat luka diderita, MET tewas di tempat dan NAT yang sempat menjalani perawatan pun meninggal di rumah sakit.

 

“Ini luka-luka ataupun itu pukulan dari benda tumpul, artinya tangan kosong. Tidak ada menggunakan barang-barang berbahaya lainnya. Sementara itu hasil dari visum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka. Mereka adalah, Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Nantinya, keenam personel itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu 17 Desember 2025.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement