Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Rumah Dinas Ardito Wijaya, KPK Sita Uang Ratusan Juta

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 17 Desember 2025 |16:20 WIB
Geledah Rumah Dinas Ardito Wijaya, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, pada Rabu (17/12). Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Ardito Wijaya. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang yang turut diamankan dan disita. Jumlah pastinya masih kami cek, namun informasi awal mencapai ratusan juta rupiah," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Budi menyebutkan, penyidik KPK masih terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya. Salah satu lokasi yang turut digeledah adalah Kantor Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

 

Meski belum merinci secara detail temuan penyidik, Budi menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan yang diduga menjadi modus Ardito Wijaya dalam meminta fee kepada pihak rekanan.

"Di antaranya yang digeledah hari ini adalah Dinas Kesehatan. Hal ini berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus bupati dalam meminta fee proyek kepada vendor," jelasnya.

Dalam perkara ini, Ardito Wijaya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni:

- Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah;

- Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah;

- Anton Wibowo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati;

- Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta sekaligus Direktur PT Elkaka Mandiri.

Sebagai pihak penerima suap, Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement