Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bersurat ke Polri, Forum Hakim Ad Hoc Bakal Demo di Istana

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 08 Januari 2026 |12:05 WIB
Bersurat ke Polri, Forum Hakim Ad Hoc Bakal Demo di Istana
Forum Hakim Ad Hoc Bakal Demo di Istana (foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia melayangkan surat pemberitahuan kepada Polri, terkait rencana aksi unjuk rasa di Istana Merdeka pada 22–23 Januari 2026. Dalam aksi tersebut, mereka akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Rencana unjuk rasa tersebut akan digelar di depan Istana Merdeka agar para Hakim Ad Hoc seluruh Indonesia dapat menyampaikan aspirasi dan tuntutan secara langsung di hadapan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Juru Bicara FSHA Indonesia, Ade Darusalam, kepada awak media, Kamis (8/1/2026).

Menurut Ade, aksi ini dilatarbelakangi rasa kekecewaan mendalam para Hakim Ad Hoc yang selama ini merasa terpinggirkan dan kurang mendapatkan perhatian terhadap kesejahteraan mereka.

“Dengan adanya kenaikan kesejahteraan Hakim Karier yang sangat jomplang dibandingkan Hakim Ad Hoc. Padahal, selama ini Hakim Ad Hoc hanya memiliki satu sumber penghasilan berupa tunjangan uang kehormatan. Hakim Ad Hoc tidak memiliki gaji pokok, tunjangan pajak, maupun tunjangan lain sebagaimana Hakim Karier. Hal ini tentunya semakin mempertebal nuansa diskriminatif yang dialami Hakim Ad Hoc,” ujarnya.\

 

Ia menambahkan, Hakim Ad Hoc direkrut dari kalangan profesional, praktisi, dan akademisi dengan pengalaman bertahun-tahun, bahkan hingga puluhan tahun, yang keilmuannya tidak diragukan dalam bidang kekhususan masing-masing. Kondisi tersebut dinilai sebagai sebuah ironi.

Di sisi lain, Juru Bicara FSHA Indonesia lainnya, Agus Budiarso, mengungkapkan bahwa para Hakim Ad Hoc akan menyampaikan lima tuntutan utama kepada Presiden Prabowo, yaitu:

Menerbitkan segera perubahan Perpres Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc yang berlaku surut sejak Oktober 2025, selaras dengan PP Nomor 42 Tahun 2025 sebagaimana amanat Presiden Republik Indonesia, tanpa disparitas, dengan nilai total penghasilan (THP) minimal setara Hakim Kelas IA di bawah Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, atau Hakim Agung di bawah Wakil Ketua Mahkamah Agung.

Memberikan tunjangan pajak, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, serta tunjangan lainnya sebagaimana yang diterima Hakim pada umumnya.

Mengembalikan status Hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara dalam RUU Jabatan Hakim guna menjamin kepastian hak dan martabat jabatan kehakiman.

Mewujudkan jaminan keamanan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan lainnya sebagaimana Hakim pada umumnya.

Memberikan uang purna tugas sesuai dengan perhitungan 9x2 merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2021.

“Apabila Perpres baru atas perubahan Perpres Nomor 5 Tahun 2013 tidak kunjung diterbitkan hingga 30 Januari 2026, maka FSHA bersama seluruh Hakim Ad Hoc se-Indonesia akan melanjutkan aksi dengan eskalasi yang lebih besar,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement