“Padahal kita ketahui dalam putusan dan perkara tersebut pelapornya bukan Jusuf Kalla, tapi keluarganya. Ini adalah delik aduan, seharusnya pelapornya adalah korban langsung. Korban langsung itu ya Pak Jusuf Kalla-nya,” ungkap Pitra.
Sebagai informasi, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah ke JK.
Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018.
Silfester sempat mengajukan upaya hukum, namun pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan.
Hingga 2025, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Dorongan untuk mengeksekusi putusan tersebut pun kembali mengemuka belakangan ini.
(Arief Setyadi )