Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Awas! UU ITE Dinilai Masih Bisa Pidanakan Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 10 Januari 2026 |20:47 WIB
Awas! UU ITE Dinilai Masih Bisa Pidanakan Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
Ilustrasi hoaks (Foto: Ist)
A
A
A

“Anda bebas mengkritik kinerja pejabat, kebijakan kementerian, atau institusi Polri sekalipun, sepedas apa pun bahasanya. Itu bukan pidana. Itu adalah vitamin demokrasi,” katanya.

Umar mengingatkan masyarakat agar bijak bermedia sosial karena tanggung jawab hukum kini melekat pada setiap tindakan berbagi konten digital.

“Saring sebelum sharing. Verifikasi sebelum emosi. Karena di ujung jari Anda, kini melekat tanggung jawab hukum yang nyata,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement