Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Awas! UU ITE Dinilai Masih Bisa Pidanakan Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 10 Januari 2026 |20:47 WIB
Awas! UU ITE Dinilai Masih Bisa Pidanakan Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
Ilustrasi hoaks (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Aturan baru justru memperjelas batasan agar penegakan hukum lebih selektif dan tidak menjerat kebebasan berekspresi secara berlebihan.

Menurut Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK, Irjen Umar S. Fana, anggapan bahwa penyebar hoaks kini kebal hukum adalah keliru. Menurutnya, hukum pidana Indonesia tidak dilemahkan, melainkan diarahkan menjadi lebih adil dan proporsional.

“Hukum kita tidak sedang menjadi lemah. Justru, hukum kita sedang berevolusi menjadi lebih dewasa, lebih selektif, dan—ini yang terpenting—lebih memanusiakan manusia, namun tetap garang terhadap kejahatan yang terorganisasi,” ujar Umar, Sabtu (10/1/2026).

Revisi UU ITE 2024, lanjut Umar, dilakukan untuk menjawab kritik terhadap pasal-pasal multitafsir yang selama ini rawan disalahgunakan. Pembaruan ini menegaskan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir.

“Revisi UU ITE tahun 2024 hadir untuk memutus karet itu. Legislator dan pemerintah sepakat bahwa hukum pidana haruslah menjadi ultimum remedium, obat terakhit ketika cara lain sudah tidak mempan,” ujarnya.

Ia menuturkan, penyebaran hoaks tetap dapat dipidana jika menimbulkan dampak serius, khususnya kerugian materiil dalam transaksi elektronik dan perdagangan digital.

“Jika Anda menyebarkan berita bohong dalam konteks e-commerce atau transaksi elektronik yang membuat orang rugi secara materiil, Anda kena pidana. Ini untuk melindungi dompet rakyat dari penipuan online yang marak,” ujarnya.

Selain itu, hoaks yang menimbulkan kerusuhan fisik juga dapat diproses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (3) UU ITE hasil revisi.

“Yang dipidana adalah hoaks yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Perhatikan kata ‘kerusuhan’. Bukan sekadar kegaduhan di Twitter atau debat kusir di grup WhatsApp,” tuturnya.

Menurutnya, kritik terhadap pejabat, kebijakan, maupun institusi negara tetap dilindungi hukum, bahkan jika disampaikan secara keras, selama tidak disertai hasutan kebencian berbasis SARA.

“Anda bebas mengkritik kinerja pejabat, kebijakan kementerian, atau institusi Polri sekalipun, sepedas apa pun bahasanya. Itu bukan pidana. Itu adalah vitamin demokrasi,” katanya.

Umar mengingatkan masyarakat agar bijak bermedia sosial karena tanggung jawab hukum kini melekat pada setiap tindakan berbagi konten digital.

“Saring sebelum sharing. Verifikasi sebelum emosi. Karena di ujung jari Anda, kini melekat tanggung jawab hukum yang nyata,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement