Ia menuturkan, penyebaran hoaks tetap dapat dipidana jika menimbulkan dampak serius, khususnya kerugian materiil dalam transaksi elektronik dan perdagangan digital.
“Jika Anda menyebarkan berita bohong dalam konteks e-commerce atau transaksi elektronik yang membuat orang rugi secara materiil, Anda kena pidana. Ini untuk melindungi dompet rakyat dari penipuan online yang marak,” ujarnya.
Selain itu, hoaks yang menimbulkan kerusuhan fisik juga dapat diproses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (3) UU ITE hasil revisi.
“Yang dipidana adalah hoaks yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Perhatikan kata ‘kerusuhan’. Bukan sekadar kegaduhan di Twitter atau debat kusir di grup WhatsApp,” tuturnya.
Menurutnya, kritik terhadap pejabat, kebijakan, maupun institusi negara tetap dilindungi hukum, bahkan jika disampaikan secara keras, selama tidak disertai hasutan kebencian berbasis SARA.