Ia menyampaikan, hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Penghentian Operasi Pencarian dan Pertolongan.
“Saya berpesan agar masyarakat mematuhi aturan mengenai Objek Vital guna melindungi diri dari hal-hal bisa merugikan keselamatan jiwa," ucap dia.
"Selalu memperhatikan larangan mendekat atau masuk daerah Objek Vital, karena hal itu untuk bukti bahwa negara melindungi segenap manusia dengan memberikan tanda-tanda peringatan. Dan jika melanggar, maka konsekuensi yang timbul dari hal tersebut menjadi menjadi kelalaian pada diri kita sendiri,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )