Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sikap Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian Sejalan dengan Prinsip Konstitusi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 27 Januari 2026 |19:00 WIB
Sikap Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian Sejalan dengan Prinsip Konstitusi
Sikap Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian Sejalan dengan Prinsip Konstitusi
A
A
A

JAKARTA - Sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak penempatan Polri di bawah kementerian mendapat sorotan. Keputusan Sigit merupakan langkah konstitusional dalam menjaga independensi institusi kepolisian di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Prof. Syafrinaldi, Selasa (27/1/2026).

“UUD 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4), telah jelas menegaskan bahwa Kepolisian sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum hingga pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ketentuan konstitusional tersebut kemudian dipertegas dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam TAP MPR tersebut, Polri ditegaskan sebagai alat negara yang berfungsi memelihara keamanan dalam negeri dan berada langsung di bawah Presiden, terpisah dari struktur militer maupun kementerian teknis.

“Jika kita membaca konstruksi hukumnya secara utuh, mulai dari UUD 1945 hingga TAP MPR, maka jelas bahwa Polri sejak awal dirancang sebagai institusi yang berdiri langsung di bawah Presiden. Desain ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan independensi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” kata Syafrinaldi.

Ia menjelaskan, desain tersebut bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan agar fungsi penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan berjalan objektif serta bebas dari intervensi kepentingan politik sektoral.

 

Menurutnya, penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan persoalan ketatanegaraan yang serius. Karena potensi tarik-menarik kepentingan politik akan terbuka semakin besar.

"Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka akan terjadi pergeseran mendasar dalam sistem ketatanegaraan kita. Rantai komando menjadi lebih panjang, akuntabilitas menjadi kabur," ujarnya.

Ia menambahkan, pengaturan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden.

Menurutnya, konstruksi hukum ini merupakan bentuk checks and balances agar Polri dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara objektif dan berkeadilan. Pernyataan Kapolri yang menolak keras wacana tersebut, dianggap sebagai pesan etis sekaligus akademis.

"Itu adalah pernyataan sikap yang menunjukkan keberpihakan pada sistem dan konstitusi, bukan pada jabatan. Dalam dunia akademik, sikap seperti itu justru mencerminkan integritas seorang pemimpin institusi,” tuturnya.

 

Lebih jauh, Prof. Syafrinaldi menekankan bahwa penguatan Polri seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, transparansi, serta pengawasan publik. Bukan malah mengubah struktur kelembagaan yang berpotensi melahirkan problem baru.

Ia juga menilai bahwa berbagai agenda transformasi yang sedang dijalankan Polri akan sulit berjalan optimal jika Polri dimasukkan ke dalam struktur kementerian yang sarat birokrasi.

“Dalam teori administrasi publik modern, lembaga penegak hukum membutuhkan fleksibilitas dan independensi. Jika terlalu birokratis, respons terhadap dinamika sosial dan ancaman keamanan justru akan melambat,” tuturnya.

Ia mengingatkan agar wacana mengenai posisi Polri tidak digiring ke arah politisasi kelembagaan. Menurutnya, diskursus tersebut harus dikembalikan pada koridor ilmiah, konstitusional, dan kepentingan jangka panjang bangsa.

“Menjaga Polri tetap berada langsung di bawah Presiden adalah pilihan paling logis untuk negara demokrasi seperti Indonesia. Dan sikap Kapolri yang disampaikan ke publik patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement