Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak Rp25 Triliun dan USD2,7 Miliar

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 30 Januari 2026 |06:28 WIB
BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak Rp25 Triliun dan USD2,7 Miliar
Sidang korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tpikor Jakarta (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperhitungkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah mencapai USD2.725.819.709,98 dan Rp25,4 triliun.

Hal itu terungkap dalam kesaksian Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi, pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Dalam sidang itu, duduk sebagai terdakwa ialah Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.

"Sehingga total kerugian negara atas kasus ini yang dihitung oleh BPK adalah 2.725.819.709,98 dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,26," ujar Hasby.

Hasby menjelaskan, kerugian negara itu berasal dari dugaan tujuh penyimpangan. Penyimpangan pertama yaitu ekspor minyak mentah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar USD1.819.086.668,47.

"Ekspor minyak mentah Banyu Urip bagian negara pada semester I tahun 2021 seolah-olah untuk mengatasi proyeksi ekses dan penolakan sejumlah penawaran minyak mentah bagian KKKS, meskipun harga yang ditawarkan lebih rendah dari ICP (Indonesia Crude Price)," kata Hasby.

"Sehingga minyak mentah tersebut tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan kilang Pertamina dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional. Nah, ini kerugian negaranya adalah 1.819.086.668,47 dolar AS," lanjutnya.

Sementara penyimpangan kedua terkait impor minyak mentah yang mekanisme dan pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai prinsip serta etika pengadaan. Ia mengatakan, kriteria pemenang berdasarkan value based tidak dicantumkan dalam pengumuman lelang impor serta adanya penambahan komponen Pertamina Market Differential (PMD).

"Pengadaan mayoritas berbasis spot, bukan jangka panjang. Proses klarifikasi dan negosiasi tidak transparan dan tidak terdokumentasi, serta perlakuan istimewa kepada 10 mitra usaha, sehingga pembayaran untuk pengadaan impor minyak mentah lebih besar dari seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar 570.267.741,36 dolar AS," ujarnya.

Penyimpangan ketiga yakni impor produk kilang BBM yang dilakukan tidak sesuai prinsip dan etika pengadaan berupa perlakuan istimewa kepada empat pemasok. Hasby mengatakan penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 318.373.907,19 dolar AS.

"Sehingga pembayaran untuk pengadaan impor BBM lebih besar dari seharusnya. Kedua, BBM yang diimpor diterima walaupun tidak memenuhi spesifikasi, sehingga pembayaran atas BBM tersebut seharusnya tidak dikeluarkan. Nah, untuk kerugian negara terkait pelaksanaan impor BBM yang tidak sesuai prinsip dan etika itu sebesar 6.997.110,65 dolar AS," ujarnya.

"Sedangkan BBM yang diimpor diterima namun tidak sesuai spesifikasi itu kerugian negaranya adalah 318.373.907,19 dolar AS," imbuhnya.

Hasby mengatakan penyimpangan keempat yaitu pengapalan minyak mentah dan produk kilang BBM. Dia menyebut pengaturan sewa kapal dilakukan dengan skema yang menguntungkan pihak penyedia kapal, sehingga pembayaran sewa lebih besar dari yang seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar 11.094.802,31 dolar AS dan Rp1.073.619.047.000.

Kemudian, penyimpangan kelima yakni terkait sewa terminal BBM yang tidak diperlukan. Ia mengatakan, penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.905.420.003.854.

"Pengaturan penyewaan terminal BBM yang akan dibeli dan dikelola PT Orbit Terminal Merak meskipun tidak diperlukan, sehingga terjadi pengeluaran sewa yang seharusnya tidak dikeluarkan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2.905.420.003.854," ujarnya.

Selanjutnya, penyimpangan keenam terkait kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) RON 90. Ia menyebut pembayaran kompensasi yang dilakukan lebih besar dari yang seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara.

"Formula Harga Indeks Pasar atau HIP Pertalite RON 90 diusulkan bukan didasarkan pada formula pencampuran komponen yang sebetulnya, diduga agar kompensasi yang diterima Pertamina lebih tinggi, sehingga pembayaran kompensasi oleh pemerintah lebih besar dari seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp13.118.191.145.790,40," ujar Hasby.

Penyimpangan ketujuh, kata dia, terkait penjualan solar nonsubsidi. Dia mengatakan kerugian negara akibat penyimpangan ini sebesar Rp9,4 triliun.

"Harga penjualan solar nonsubsidi kepada pembeli swasta tertentu di bawah harga jual terendah, bahkan ada yang di bawah harga pokok penjualan, dan ada juga yang di bawah harga dasar solar bersubsidi, sehingga hasil penjualan yang diterima Pertamina lebih rendah dengan nilai kerugian negara sebesar Rp9.415.196.105.676,86," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement