JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati Adies Kadir menjadi hakim konstitusi dari unsur DPR RI. Kesepakatan ini merubah ketetapan usulan calon hakim konstitusi sebelumnya yakni Inosentius Samsul.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto menegaskan, penetapan calon hakim MK yang diusung oleh DPR RI tidak bertentangan dengan konstitusi maupun peraturan perundang-undangan.
“Secara konstitusional, pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi memang diberikan kepada tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung,”ujar Satya, Jumat (30/1/2026).
“Ini adalah desain kelembagaan sejak awal, yang menegaskan bahwa MK dibangun sebagai representasi kelembagaan negara, bukan representasi profesi tertentu,”lanjutnya.
“Selama proses itu dijalankan melalui mekanisme kelembagaan yang sah dan ditetapkan dalam forum resmi DPR, termasuk rapat paripurna, maka proses tersebut memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi konstitusional,” tegasnya.
Sementara menanggapi sorotan terhadap latar belakang politik Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi yang diusung DPR RI, Satya menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk meragukan independensi Mahkamah Konstitusi.
“Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, figur dengan latar belakang politik sudah beberapa kali dicalonkan oleh DPR sebagai hakim konstitusi. Bahkan, banyak di antaranya justru mencatatkan prestasi penting dalam sejarah ketatanegaraan kita,” jelasnya.
Satya mengambil contoh Mahfud MD, yang memiliki latar belakang politik sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Selain itu, terdapat pula nama Arsul Sani, serta sejumlah hakim konstitusi lain yang berasal dari unsur pemerintah maupun Mahkamah Agung.
“Fakta ini menunjukkan bahwa latar belakang seseorang bukanlah faktor penentu independensi seorang hakim konstitusi,” ujarnya.
Dia menegaskan, independensi hakim MK ditentukan oleh integritas personal, kapasitas intelektual, kepatuhan pada sumpah jabatan, etika konstitusional, serta perilaku konstitusional selama menjalankan tugas.
“Dalam negara hukum, yang diuji bukan masa lalu seseorang, melainkan bagaimana ia menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif, bebas dari intervensi kekuasaan, dan setia pada supremasi konstitusi,” ujarnya.
Secara normatif dan yuridis, penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi yang diusung oleh DPR RI tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran konstitusi.
“Penetapan ini sah, legitimate, dan merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )