Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat Utang Judi Online, Pria Ini Nekat Rampok Tetangga dan Bunuh Anak Kecil

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 07 Februari 2026 |00:05 WIB
Terjerat Utang Judi Online, Pria Ini Nekat Rampok Tetangga dan Bunuh Anak Kecil
Kasus perampokan (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Seorang pria yang diduga terlilit utang judi online nekat merampok tetangganya sendiri hingga membunuh seorang anak kecil. Peristiwa tragis ini terjadi di Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, bahwa perampokan sadis tersebut menimpa keluarga seorang bakul sate di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede. Akibat kejadian itu, seorang wanita bernama Daryanti (34) mengalami luka parah, sementara anaknya AO (6) tewas dibunuh pelaku.

“Aksi sadis tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial A (30), yang tak lain merupakan tetangga dekat korban. Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (30/1) dini hari di wilayah Kudus,” kata Indra, Jumat (6/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat melukai korban dan membunuh anaknya dilatarbelakangi faktor ekonomi, yakni utang-piutang akibat kecanduan judi online.

“Tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang. Namun, di balik itu, tersangka berniat mencuri kendaraan korban sebagai jalan keluar dari lilitan utang akibat kecanduan judi online,” ujar Indra.

 

Indra menjelaskan, tersangka memiliki banyak utang akibat kebiasaan bermain judi online. Selain mengalami kekalahan, sepeda motor milik istrinya juga telah digadaikan sebesar Rp4 juta, sehingga tersangka mengaku kebingungan mencari uang untuk menutup utang dan menebus motor tersebut.

“Akhirnya timbul niat tersangka untuk mencuri kendaraan milik korban. Kendaraan tersebut rencananya akan digadaikan untuk mendapatkan uang guna membayar utang dan menebus motor milik istrinya,” ucap Indra.

Usai melakukan aksinya, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban dan sempat melarikan diri ke wilayah Kudus. Namun, ia berhasil ditangkap dan diamankan petugas dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.

“Untuk kondisi ibu korban yang sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dua hari lalu kondisinya mulai membaik dan kini telah kembali ke rumah,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, serta Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement