Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Dukung Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah yang Langgar Aturan Impor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 16 Februari 2026 |22:13 WIB
DPR Dukung Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah yang Langgar Aturan Impor
Beacukai segel toko perhiasan (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung langkah tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta, yang menyegel sejumlah toko perhiasan mewah karena diduga melakukan pelanggaran administrasi impor. Langkah tersebut diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain.

"Saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kakanwil Bea Cukai DKI Jakarta. Harus dijadikan model dan contoh untuk daerah-daerah lain,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Sekadar informasi, DJBC Kanwil DKI Jakarta menyegel toko perhiasan mewah Tiffany & Co. di sejumlah lokasi. Penindakan tersebut dilakukan karena perusahaan itu diduga melanggar ketentuan administrasi impor.

DPR berharap kasus ini diusut tuntas hingga mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Benny menegaskan, langkah yang dilakukan DJBC sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia hukum dan praktik korupsi, termasuk di sektor kepabeanan.

“Untuk membersihkan bea cukai dari praktik korupsi dibutuhkan langkah tegas seperti itu. Rakyat telah menunggu lama gebrakan tegas seperti ini,” ujarnya.

 

Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), Arief Budiman. Menurutnya, APPI mendukung penertiban yang dilakukan pemerintah terhadap pelaku usaha yang terbukti tidak menaati aturan kepabeanan.

“Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah,” kata Arief di kesempatan terpisah.

Ia menjelaskan, aturan impor perhiasan yang diatur dalam ketentuan kepabeanan, termasuk klasifikasi Kode HS (Harmonized System), bertujuan melindungi produsen manufaktur dan pengrajin perhiasan skala UMKM di seluruh Indonesia agar dapat bersaing secara adil di dalam negeri.

“Saya melihat pemerintah melakukan terobosan dalam penegakan hukum, terutama di wilayah kepabeanan,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan penyegelan tiga toko perhiasan mewah tersebut dilakukan karena dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing, yakni pelaporan nilai impor lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta melaporkan, toko perhiasan itu tidak dapat menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas impor saat dilakukan verifikasi.

“Dicurigai ini selundupan atau tidak, disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka tidak bisa tunjukkan,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

 

Purbaya menegaskan, penyegelan ini bertujuan memberikan pesan kepada pelaku usaha lain agar tidak melakukan praktik serupa. Ia juga memastikan pemerintah akan terus melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku bisnis yang diduga menyelundupkan barang ilegal.

“Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang tidak adil dan merugikan, sehingga pendapatan bea cukai dan pajak turun. Ke depannya, hal seperti itu tidak bisa mereka lakukan lagi,” ujarnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement