Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua KPK Minta Sekjen dan Biro Hukum Telaah Putusan KIP soal TWK

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2026 |19:15 WIB
Ketua KPK Minta Sekjen dan Biro Hukum Telaah Putusan KIP soal TWK
Ketua KPK Setyo Budiyanto (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, meminta Sekretaris Jenderal dan Biro Hukum untuk mempelajari putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu disampaikan Setyo saat ditanya mengenai peluang 57 pegawai KPK yang sebelumnya diberhentikan karena dinyatakan tidak lolos TWK.

“Saya akan sampaikan ke Pak Sekjen dan Biro Hukum untuk melakukan telaah terlebih dahulu, mempelajari apa yang disampaikan serta hasil yang didapatkan,” kata Setyo saat ditemui di Kantor KemenPAN-RB, Selasa (24/2/2026).

Sebelumnya, KIP memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuka hasil tes wawasan kebangsaan eks pegawai KPK.

Perintah tersebut tertuang dalam amar putusan atas gugatan yang diajukan dua eks pegawai KPK, Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah, terkait hasil TWK.

“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, saat membacakan amar putusan yang disiarkan melalui akun YouTube KIP, Senin (23/2/2026).

 

Majelis juga membatalkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka sebagian dan hanya dapat diberikan kepada Pemohon, sepanjang tidak memuat rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang KIP.

“Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon,” ujar Rospita.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement