Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPRD Kota Bandung Finalisasi Raperda Kesejahteraan Sosial, Siap Masuk Tahap Harmonisasi

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Jum'at, 27 Februari 2026 |11:57 WIB
DPRD Kota Bandung Finalisasi Raperda Kesejahteraan Sosial, Siap Masuk Tahap Harmonisasi
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung Susanto Triyogo Adiputro. (Foto: dok DPRD Bandung)
A
A
A

Sementara itu, lanjut Susanto, pengaturan terkait Undian Gratis Berhadiah (UGB) mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2024.

"Ketentuan ini mengatur tata cara perizinan, pelaporan, serta mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan undian agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat," katanya.

Susanto menyampaikan, secara keseluruhan, Raperda ini bertujuan memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam memonitoring dan mengevaluasi seluruh kegiatan perhimpunan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah memiliki mekanisme yang jelas dalam menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat, mulai dari pemberian sanksi administratif hingga penerapan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat," tuturnya.

(Agustina Wulandari )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement