Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Dorong Penyempurnaan Raperda Kesejahteraan Sosial

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2026 |10:58 WIB
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Dorong Penyempurnaan Raperda Kesejahteraan Sosial
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman (kenakan baju merah). (Foto: dok DPRD Kota Bandung)
A
A
A

"Ketentuan ini diadopsi dalam raperda untuk memastikan setiap kegiatan PUB di Kota Bandung berjalan transparan dan terhindar dari potensi penyalahgunaan," katanya.

Selain itu, kata Christian, mengenai Undian Gratis Berhadiah (UGB), dengan Permensos terbaru, kewenangan perizinan UGB kini berada sepenuhnya di pemerintah pusat. 

Dengan demikian, peran Pemerintah Kota Bandung lebih kepada fungsi pengawasan di tingkat daerah, agar pelaksanaan UGB tetap sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

Pansus 12 juga telah membahas integrasi standar nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ke dalam regulasi daerah. Diharapkan, penguatan standar ini dapat meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, serta akuntabilitas LKS yang beroperasi di Kota Bandung.

Christian menuturkan, dalam pembaruan perda ini, turut dilakukan juga penyesuaian terminologi, dari sebelumnya menggunakan istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), sesuai dengan kebijakan nasional. 

Perubahan istilah ini mencerminkan pendekatan yang lebih berorientasi pada pelayanan dan pemenuhan hak warga.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement