Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bule Cantik Portugal Ini Ternyata Buronan Pembunuhan Sadis Disertai Mutilasi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2026 |06:21 WIB
Bule Cantik Portugal Ini Ternyata Buronan Pembunuhan Sadis Disertai Mutilasi
Bule Cantik Portugal Ini Ternyata Buronan Pembunuhan Sadis Disertai Mutilasi
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap bule cantik asal Portugal, MG (30). Dia diduga terlibat dugaan kasus pembubuhan hingga mutilasi di negara asalnya.

"Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian, pendeportasian MG dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026," ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Senin (9/3/2026).

Berdasarkan catatan kepolisian internasional, MG terlibat dalam kasus pembunuhan sadis di Algoz, Portugal pada Maret 2020 silam, pelaku bersama rekannya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial DG demi menguasai uang kompensasi milik korban senilai €70.000.

Modus operandi yang dilakukan tergolong kejam, meliputi pembiusan, pencekikan, hingga upaya memutilasi bagian tubuh korban untuk mengakses data perbankan pada ponsel korban sebelum membuang jenazahnya ke laut.

‘’Penangkapan terhadap MG dilakukan tim gabungan Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama tim SES NCB Interpol Indonesia pada Kamis, 5 Maret 2026 kemarin,’’ujarnya.

Yuldi menerangkan, penangkapan bermula saat intelijen keimigrasian mendapatkan informasi bahwa MG akan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasiannya.

Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan ketat di lokasi sejak pagi hari.Lantas, tambahnya, tepat pukul 10.00 WIB, MG yang tiba di lokasi pun langsung diamankan petugas saat proses administrasi selesai dan hendak menuju kendaraannya.

 

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice atas nama MG yang diterbitkan oleh Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026.

"MG pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025, sebelum diterbitkannya Keputusan European Court of Human Right,’’ujarnya.

‘’MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan sebelum akhirnya menggunakan izin tingal terbatas Remote Worker yang akan berakhir pada 8 Juli 2026," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement