JAKARTA - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian menyebutkan, pihaknya bakal segera meminta keterangan terhadap 4 oknum TNI yang melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
"Rencana ke depan Komnas HAM ada tiga poin. Pertama, kami akan meminta keterangan keempat orang tersangka dan pihak lainnya. Kemudian, meminta keterangan ahli (sudah terjadwal), dan pendalaman terhadap barang bukti yang akan kami konsolidasikan dalam dua minggu ini," ujarnya pada wartawan, Rabu (1/3/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil keterangan Kababinkum, Danpuspom, dan Wakapuspen TNI di Kantor Kombas HAM, Puspom TNI menyatakan sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mereka dikenakan Pasal 469 dan 467 KUHP tentang penganiayaan berat dan penganiayaan dengan rencana.
"Kemudian, Puspom menyatakan proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80%, dan saat ini penyidik sedang menunggu hasil visum korban dari RSCM dan keterangan saksi korban (AY)," tuturnya.
Dalam pertemuan dengan pihak TNI, ia menambahkan, Komnas HAM mendorong ada transparansi penegakan hukum. Lalu, adanya pengumuman terkait identitas pelaku pada publik.
"Kemudian, kita juga berharap ada pelibatan pengawasan eksternal dalam proses penegakan hukum nanti. Ketiga, memberikan akses kepada Komnas HAM untuk bertemu dan meminta keterangan terhadap empat orang tersangka," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.