Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ASN Kalteng Kini Kerja Fleksibel, Satu Hari WFH Mulai Berlaku Hari Ini

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 10 April 2026 |10:59 WIB
ASN Kalteng Kini Kerja Fleksibel, Satu Hari WFH Mulai Berlaku Hari Ini
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran. (Foto: dok Diskominfo Kalteng)
A
A
A

PALANGKA RAYA - Pemprov Kalteng resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini. Kebijakan ini mengatur pola kerja campuran antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026 yang merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Dalam Negeri terkait penyesuaian sistem kerja ASN.

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menjelaskan bahwa skema baru ini menetapkan empat hari kerja di kantor dan satu hari kerja dari rumah. Hari Jumat ditetapkan sebagai jadwal WFH bagi ASN. “Kami menetapkan Jumat sebagai hari WFH untuk memberikan fleksibilitas sekaligus menjaga produktivitas ASN. Namun, pegawai tetap wajib bekerja dari rumah sesuai penugasan dan tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain,” ujarnya.

Meski memberikan kelonggaran, tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan secara WFH. Hanya tugas tertentu yang memenuhi kriteria, seperti tidak membutuhkan peralatan khusus, dapat dikerjakan secara digital, minim interaksi langsung, serta tidak memerlukan pengawasan ketat, yang diperbolehkan.

Pemprov Kalteng juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, baik secara daring maupun luring.

Pengawasan kinerja ASN pun diperketat melalui sistem digital, termasuk pemantauan kehadiran dan penyesuaian jadwal layanan secara bergilir. Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN dengan tugas tertentu, seperti yang menjalankan sistem kerja shift, sedang menjalani hukuman disiplin, maupun pegawai yang baru mengalami mutasi, promosi, atau rotasi jabatan. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan sosial ASN, sehingga kinerja tetap optimal, produktif, dan bertanggung jawab.

(Agustina Wulandari )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement