Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 27 April 2026 |08:16 WIB
 Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – PT MNC Asia Holding Tbk menyampaikan tanggapan resmi terkait putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026.

Melalui pernyataan resminya, Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik menegaskan, bahwa putusan tersebut belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga belum dapat dilaksanakan. Berikut 6 poin penting pernyataan MNC Group:

1. Bahwa putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap, dan belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya banding di Pengadilan Tinggi, yang dapat dilanjutkan dengan kasasi, bahkan peninjauan kembali apabila terdapat pihak yang tidak puas.

2. Bahwa perseroan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut karena terdapat banyak kejanggalan, antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD, yaitu PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham sebagai penerbit serta pihak yang menjamin pembayaran NCD, justru tidak digugat. Namun, putusan malah membebankan tanggung jawab pembayaran kepada para tergugat yang hanya berperan sebagai broker/arranger.

3. Bahwa seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada tanggal 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka pembayaran tersebut sudah pasti akan dilakukan oleh Unibank.

4. Bahwa tidak ada keterlibatan para tergugat dalam proses penetapan Unibank menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha, karena para tergugat bukan merupakan pengurus maupun pemegang saham Unibank.

5. Bahwa CMNP sebenarnya telah memperoleh pembayaran dari negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013.

6. Bahwa selain materi putusan yang layak dipertanyakan dan diuji lebih lanjut di tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan, karena telah menyebutkan pertimbangan hakim sementara putusan belum diterima oleh perseroan. Pada tanggal tersebut, perseroan hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement