Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPJS Kesehatan Gandeng Kemenimipas, Perkuat Perlindungan JKN untuk Warga Binaan

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 28 April 2026 |18:30 WIB
BPJS Kesehatan Gandeng Kemenimipas, Perkuat Perlindungan JKN untuk Warga Binaan
BPJS Kesehatan Gandeng Kemenimipas, Perkuat Perlindungan JKN untuk Warga Binaan
A
A
A

“Hari ini saya mengajak kita semua untuk melakukan refleksi mendalam, apa yang sudah dicapai, apa yang belum, dan apa yang harus kita lakukan bersama sebagai bagian integral dari pembangunan nasional,” pungkasnya.

Dalam SKB ini mengatur penguatan pembagian peran dan kewenangan lintas kementerian dan lembaga, meliputi Kemenimipas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan setiap tahanan dan warga binaan terdaftar sebagai peserta JKN aktif, termasuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi yang tidak mampu.

Pengaturan ini mencakup kepastian kepesertaan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di rutan, lapas, dan LPKA, serta pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement